PENGERTIAN DAN UNSUR – UNSUR
TERBENTUKNYA BANGSA
1. Pengertian
Bangsa
Selain istilah rakyat, penduduk, warga Negara untuk menyebut penghuni
Negara digunakan pula istilah bangsa. Menurut Ernest Renan bangsa adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita
– cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Hasrat sesuatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita – cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Beberapa pendapat mengenai bangsa juga
diungkapkan olej para ahli yang lain.
a. Suryono
Sukanto
Bangsa adalah :
1) Unit
yang mandiri
2) Suatu
kelompok territorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, memiliki
karakteristik yang sama.
b. Otto
Beuer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai
persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
c. F.
Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu . hasrat itu timbul karana adanya hasrat kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya.
d. Hans
Kohn
Bangsa adalah buah hasil dengan hidup
manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam
dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Kebanyakan bangsa memiliki factor – factor obyek tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain. Faktor itu berupa kesamaan adat istiadat, kesamaan politik,
dan persamaan agama.
e. Jalopsen
dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya (culture
unity) dan suatu kesatuan (political unity).
Meskipun dikalangan pakar kenegaran belum
terdapat persamaan pengertian bangsa, namun factor obyektif yang terpenting
dari suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama yang lebih
dikenal nasionalisme. Dalam kehidupan suatu bangasa kita harus menyadari adanya
keanekaragaman yang dilandasi oleh adanya persatuan dan kesatuan.
2. Unsur
– unsur Bangsa
Friedrich Hertz dari jerman dalam bukunya Nationality in History and
Politics mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi,
yaitu :
a. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasioanal yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komuniasi dan solidaritas.
b. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangasa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c. Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualitas dan kaikhlasan.
d. Keinginan
untuk menonjol diantara bangsa – bangsa mengejar kehormatan pengaruh dan
prestise.
3. Unsur
– unsur terbentuknya Negara
Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur – unsur
konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk
mendirikan Negara, yakni berupa : adanya rakyat, wilayah dan pemerintahan dan
kedaulatan. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar
dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut
berdiri, adalah pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif ).
Itulah pembahasan tentang pengertian dan
unsur – unsur terbentuknya sebuah Negara. Artikel ini dikutif dari buku
gemilang (cipta pustaka) yang saya pelajari disekolah.
0 comments:
Post a Comment