Para jurnalis profesional sekarang mempunyai alat bantu untuk pengambilan gambar, baik foto maupun video, yaitu drone, sebuah pesawat kecil yang dikendalikan denganremote control. Penggunaan drone selain memberikan manfaat bagi penggunanya juga mampu mengurangi resiko yang diambil jurnalis untuk pengambilan foto atau video.
Pengertian Drone
Drone adalah pesawat tanpa awak (Unmanned Aerival Vehicle/UAV) yaitu mesin terbang yang dikendalikan dari jarak jauh oleh pilot atau dapat mengendalikan dirinya sendiri, dengan memakai hukum aerodinamika, dapat digunakan kembali dan mampu mengangkut muatan. Benda terbang ini mempunyai bentuk, ukuran, konfigurasi dan karakter yang berbeda-beda.
Kontrol terhadap drone ada dua macam yaitu:
- Dikontrol melalui pengendalai jarak jaruh
- Terbang secara mandiri berdasarkan program yang ditanam dalam tubuh pesawat.
Sejarah Drone
Archibald Low asal Inggris tahun 1916 merancang dan menerbangkan kendaraan tak berawak dengan radio kontrol. Pada perang dunia I, drone difungsikan untuk melakukan serangan balik terhadap serangan udara Jerman dan melakukan serangan darat. Karena suaranya yang menghalangi radio, maka benda terbang yang terbuat dari timah dan kayu ini tidak berhasil untuk difungsikan.
Pada tahun yang sama Sopwith Aircraft Company juga membuat drone, dengan menempatkan radio di bagian ekor agar tidak mengganggu sinyal.
Tahun 1917 Archibald Low kembali membuat drone dan mencoba mendemokan di depan perwira militer. Drone dapat terbang kemudian mesinnya mati dan drone jatuh dan hampir membunuh para perwira yang menontonnya
Kemudian drone dijadikan sebagai sasaran tembak yang bergerak, dengan perkembangan kontrol otomatis, mampu merubahnya menjadi pesawat tanpa awak yang mempunyai multifungsi.
Asal Mula Kata Drone
Istilah “drone” sekarang memang sedang booming, tetapi banyak orang yang belum tahu asal usul istilahnya. Setelah PD I, Angkatan Laut Kerajaan Inggris mengembangkan sejumlah pesawat tanpa awak dan tahun 1935 dibuat pesawat tanpa awak “DH.82B Queen Bee” (ratu lebah). Kemudian angkatan laut menjuluki pesawat tanpa awak itu dengan istilah “drone” (lebah jantan), dan istilah itu terkenal sampai sekarang.
Perkembangan Drone di Indonesia
Sebenarnya pengembangan teknologi drone di Indonesia sudah ada sejak tahun 2000, tetapi tidak dapat berkembang sesuai dengan harapan, karena ternyata pengembangannya tidak hanya dapat dilakukan oleh satu badan saja. Kemudian dibentuk asosiasi yang melibatkan PT Dirgantara Indonesia (DI), Lembaga Elektronik Nasional (LEN), BPPT dan LAPAN yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk mengembangkan pesawat tanpa awak. Selain dikembangkan oleh asosisasi yang sudah dibentuk, pengembangan drone juga dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi yaitu UGM, ITB dan ITS.
LAPAN menyebut drone dengan LAPAN LSU (LAPAN Surveillance Unmanned (LSU) dan BPPT menyebutnya dengan PUNA (Pesawat Udara Nirawak). PUNA memiliki fungsi untuk memantau banjir, gunung berapi, kebakaran hutan, jumlah titik api pada kebaran hutan, pemetaan wilayah dan pertahanan negara bahkan digadang-gadang nantinya akan mampu menjadi pelengkap persenjataan TNI.
Menurut Haryo Ajie Nogoseno, Pengamat Persenjatan Militer Indonesia mengatakan TNI mempunya 2 jenis UAV/PUNA yaitu Wulung dan Heron yang merupakan hasil produksi Indonesia. Wulung difungsikan untuk menjaga perbatasan wilayah tetapi masih sebatas sebagai pengawas. Sedangkan Heron yang teknologinya lebih canggih, akan difungsikan sebagai pengintai.
LAPAN kini mengembangkan pesawat ringan generasi kedua yang disebut LSA (LAPAN Surveillance Aircraft). Pesawat ini nantinya akan mampu membawa 2 awak dan digunakan untuk mengumpulkan, verifikasi dan validasi data, cara kerjanya akan lebih efisen daripada satelit (selengkapnya silahkan baca artikel “Pesawat Ringan Generasi Kedua Indonesia“).
Fakultas teknik UGM mengembangkan UAV model Quadcopter. Sejenis helikopter yang memiliki 4 baling-baling, sehingga mampu terbang ke segala arah baik vertikal maupun horisontal. Pesawat ini sudah diuji cobakan untuk mengambil gambar Candi Borobudur pasca erupsi Gunung Merapi. Fasilitas pengambilan gambar di pesawat dibekali sistem pemodelan citra berbasis fotogrametri.
Fungsi Dan Penggunaan Drone Di Indonesia
Terdapat dua fungsi pokok :
Kepentingan pribadi
Hanya sebagai penyaluran hobi misalnya untuk pengambilan gambar pribadi. Kemampuannya untuk mengambil gambar pribadi tentunya mutlak mengalahkan fungsi tongsis
Hanya sebagai penyaluran hobi misalnya untuk pengambilan gambar pribadi. Kemampuannya untuk mengambil gambar pribadi tentunya mutlak mengalahkan fungsi tongsis
Kepentingan profesional
Digunakan untuk kepentingan pekerjaan misalnya untuk fotografi, jurnalistik, videografi, bahkan industri film, dan militer tentunya.
Digunakan untuk kepentingan pekerjaan misalnya untuk fotografi, jurnalistik, videografi, bahkan industri film, dan militer tentunya.
Aturan Penggunaan Drone Di Indonesia
Dengan semakin banyaknya jurnalis menggunakan drone untuk mendukung pekerjaannya, maka Kementrian Perhubungan membuat Undang-undang No.90/2015 tentang pengendalian pengoperasian pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Undang-undang ini baru diresmikan pada 12 mei 2015 yang isinya di antaranya adalah melarang pengoperasian drone di kawasan udara terlarang, di kawasan udara terbatas, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara. Drone juga dilarang diterbangkan lebih dari 500 kaki atau 150 m. Untuk ketinggian yang lebih dapat meminta ijin pada Dirjen Pehubungan Udara paling lambat 14 hari sebelum dioperasikan.
Tips Bagi Pengguna
Hal-hal yang harus diperhatikan bagi pengguna / pemilik benda terbang ini adalah:
a. Penggunaan baterai
Hal yang harus diperhatikan adalah penggunaan baterai, karena harganya bisa berjuta-juta rupiah. Penggunaan drone tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan karena baterai akan gampang mengembang jadi harus disisakan beberapa volt.
- Jika lama tidak digunakan, sisakan kapasitas baterai kira-kira 50%.
- Jika sering digunakan, sisakan baterai sekitar 30%.
b. Aspek fisik
- Baling-baling perlu diperiksa apakah ada yang sudah retak.
- Frame harus diperiksa apakah ada yang patah atau bengkok, jika ada maka harus segera diperbaiki.
- Motor pesawat jangan sampai kotor agar baling-baling dapat berputar dengan baik.
c. Aspek keamanan
- Jangan sampai baling-balingnya mengenai tangan karena dapat mengoyak kulit dengan luka yang cukup dalam.
- Perhatikan tempat untuk menerbangkannya, jangan sampai mencelakai orang lain.
- Jangan sampai drone menimpa orang yang berada di bawahnya, karena beratnya sekitar 2-8 kg.
d. Aspek angin
Pemilik/pengguna harus mampu membaca arah dan kecepatan angin, karena angin dapat mempengaruhi jelajah. Kecepatan angin jangan sampai melebihi kekuatan daya tahan drone, karena bisa mengakibatkan hilangnya kendali dan jatuh.
e. Faktor operator
Tentu saja yang tidak kalah penting adalah operator (pilot) harus sudah terlatih minimal memiliki kemampuan dasar aeromodelling, harus mengerti prosedur agar tidak jatuh dan rusak.
0 comments:
Post a Comment